DPR-Pemerintah Sepakat Usia Haji Minimal 13 Tahun

Kategori : Umrah, Tips, Haji, New Articles, Ditulis pada : 27 Agustus 2025, 15:21:24

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati revisi aturan terkait batas usia minimal keberangkatan ibadah haji. Melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR, diputuskan bahwa masyarakat kini diperbolehkan berangkat haji mulai usia 13 tahun.

al-abrar-mecca-15075_1280.jpg

Kesepakatan ini lahir setelah pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (23/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menyebut pembahasan terkait usia minimal haji sempat memunculkan perdebatan panjang.

“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Misalnya tentang umur keberangkatan,” ungkap Bambang.

Dari 18 Tahun Turun Jadi 13 Tahun

Sebelumnya, aturan menetapkan usia minimal keberangkatan haji adalah 18 tahun. Namun melalui revisi ini, batas tersebut diturunkan menjadi 13 tahun.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” jelas Bambang.

Disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak

Dalam pembahasan, sempat muncul wacana penggunaan frasa “usia 13 tahun atau sudah menikah”. Namun pemerintah menegaskan bahwa frasa tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Akhirnya diubah dan disepakati hanya usia 13 tahun,” tegas Bambang.

Hadirnya Perwakilan Lintas Kementerian

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menuturkan rapat kali ini juga dihadiri perwakilan Panja pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id