Perdebatan Panas Soal Umrah Mandiri: Pemerintah Yakin Aman, Asosiasi Tak Setuju?
Jakarta, Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan di kalangan penyelenggara ibadah umrah. Dalam dialog yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), muncul pandangan berbeda terkait manfaat dan risiko pelaksanaan umrah mandiri.
Kemenag: Umrah Mandiri Bentuk Perlindungan dan Penyesuaian Global
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ihsan Marsya, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika global, khususnya reformasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Saudi Vision 2030.
Menurutnya, sistem umrah mandiri memungkinkan calon jemaah untuk mengakses layanan secara digital melalui platform Nusuk—platform resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi.
“Umrah mandiri bukan berarti tanpa pengawasan. Pemerintah tetap hadir dengan sistem informasi terintegrasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah,” jelas Ihsan.
Ihsan juga menegaskan bahwa Undang-Undang ini justru memperkuat perlindungan hukum bagi jemaah dan memastikan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Amphuri: Kebijakan Ini Beresiko dan Mengancam Ekonomi Umat
Sementara itu, Sekjen DPP Amphuri, Zaki Zakaria, menyampaikan keprihatinan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan risiko penipuan, minimnya perlindungan jemaah, serta tergerusnya ekosistem ekonomi keumatan yang selama ini dibangun oleh penyelenggara umrah resmi di Indonesia.
“Undang-Undang ini memang memberikan kebebasan, tapi juga membuka potensi risiko besar bagi masyarakat. Jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan penuh sebagaimana diatur dalam pasal 96 ayat 5,” ujar Zaki.
Amphuri menilai, kebijakan ini juga bisa berdampak pada keberlangsungan ribuan usaha kecil dan menengah berbasis pesantren serta ormas Islam yang selama ini berperan aktif dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Pemerintah Tegaskan: Dialog Terbuka Akan Terus Dilakukan
Menanggapi kekhawatiran Amphuri, Ihsan Marsya memastikan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh asosiasi penyelenggara umrah untuk menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi dan pelaksanaan ibadah yang aman.
“Kami memahami kekhawatiran para pelaku usaha. Karena itu, pemerintah akan melibatkan asosiasi seperti Amphuri dalam penyusunan aturan turunan dan sistem informasi kementerian yang sedang dipersiapkan,” ujarnya.
Zaki juga berharap agar pemerintah mengundang seluruh asosiasi untuk berdiskusi lebih intens demi menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak.
“Kami berharap ada keadilan dan kesetaraan dalam regulasi ini. Jangan sampai pelaku berizin justru kalah dari mereka yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Kesimpulan
Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah besar dalam transformasi penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Meski membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, kebijakan ini juga menuntut kesiapan dari sisi pengawasan, perlindungan, dan edukasi jemaah.
Pemerintah dan asosiasi penyelenggara kini diharapkan dapat menemukan titik tengah agar umrah mandiri dapat berjalan dengan aman tanpa merugikan ekosistem ekonomi berbasis keumatan yang sudah lama terbangun.

Yuk, wujudkan perjalanan umroh yang aman, nyaman, dan berkesan bersama Khazzanah Tours — karena setiap langkah menuju Tanah Suci adalah awal dari kisah ibadah yang penuh berkah. ?
Konsultasikan program anda kepada kami:
Jl. Otista Raya No. 46 B Cawang, Jakarta Timur
021-2280 5042 | 0858 92100300 | 0877 4100 0035
