Arab saudi tutup visa umrah virtual indonesia wajib provider resmi
BREAKING NEWS — Arab Saudi Resmi Menutup Akses Visa Umrah Virtual Bagi Warga Indonesia
Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru terkait layanan visa umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 23 November 2025, sistem virtual account untuk pengajuan visa umrah resmi ditutup, dan seluruh proses kini hanya dapat dilakukan melalui provider resmi yang memiliki kontrak aktif dengan pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam proses administrasi ibadah umrah, khususnya bagi jamaah Indonesia yang jumlahnya termasuk salah satu yang terbesar di dunia.
Visa Umrah Kini Wajib Lewat Provider Resmi
Dengan penutupan sistem virtual account, pemerintah Saudi memperketat jalur resmi pengurusan visa. Artinya:
- Proses verifikasi lebih ketat
- Travel umrah tidak berizin (non-PPIU) berpotensi ditolak
- Jumlah provider resmi terbatas, sehingga kemungkinan ada pembatasan kuota
- Pengawasan kontrak lebih ketat, terutama untuk kerja sama dengan travel luar negeri
Langkah ini diambil untuk menertibkan rantai pengurusan visa dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berizin.
Umrah Mandiri Masih Ditutup Bagi Warga Indonesia
Meskipun pemerintah Indonesia telah melegalkan konsep umrah mandiri, kenyataannya Kerajaan Arab Saudi masih menutup akses pengurusan visa umrah mandiri bagi WNI.
Negara-negara maju memang sudah mendapat kemudahan akses visa melalui aplikasi resmi karena dianggap berisiko rendah. Namun bagi Indonesia, prosesnya masih harus melalui provider resmi internal Saudi, seperti syarikah/muassasah.
Rantai Kerja Sama Internal Agent – External Agent
Sesuai regulasi, syarikah atau muassasah sebagai Internal Agent (provider resmi Saudi) masih wajib bekerja sama dengan External Agent yang berbentuk travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dari Indonesia.
Pada praktik sebelumnya, pengawasan terhadap External Agent belum begitu ketat. Akibatnya, muncul travel non-PPIU yang menyelisihi kontrak dan menjual visa kepada jamaah umrah mandiri tanpa izin resmi.
Namun di akhir tahun ini, seluruh kontrak akan diperbarui, dan travel tanpa izin PPIU diperkirakan akan kesulitan mengakses visa.
Dampak Terhadap Jamaah Umrah Mandiri
Kebijakan terbaru ini diprediksi berdampak besar bagi jamaah yang selama ini mendapatkan visa melalui jalur mandiri. Dengan diberlakukannya sistem baru:
- Akses visa jadi jauh lebih terbatas
- Tidak ada lagi visa yang dijual bebas oleh oknum travel
- Risiko jamaah gagal berangkat meningkat bila tidak memilih travel resmi
Hal ini membuat jamaah wajib memastikan travel yang dipilih adalah PPIU berizin, agar pengajuan visa tetap aman dan sesuai aturan.
Industri Umrah Memerlukan Kepatuhan Dua Negara
Berbeda dengan perjalanan wisata dalam negeri, industri perjalanan umrah melibatkan regulasi dua negara: Indonesia dan Arab Saudi. Aturan yang terus berubah mengharuskan travel untuk mematuhi standar resmi agar tidak merugikan jamaah.
Dengan penutupan akses visa virtual dan implementasi sistem baru, pemerintah Saudi menegaskan komitmennya untuk menciptakan proses yang lebih tertib, aman, dan terkontrol.
