Visa Furoda Tak ada, Nasib Jemaah Haji Bagaimana?
Jakarta, 2 Juni 2025 – Polemik seputar visa Haji Furoda kembali mencuat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ratusan calon jemaah yang telah mendaftar melalui skema haji non-kuota atau visa Furoda, terpaksa menelan kekecewaan setelah visa tersebut tidak diberlakukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif di Metro TV bersama tenaga ahli Badan Pengelola Haji (BP Haji) Rahmat Rifahmi, jemaah asal Jambi Nur Baitumi, dan Sekjen DPP Amphuri Zaky Zakaria Anshary.
Ibu Nur Baitumi, salah satu calon jemaah, menyampaikan bahwa pihak travel sempat memberikan harapan akan terbitnya visa pada tanggal 1 atau 2 Juni. Namun hingga saat wawancara berlangsung, kepastian itu belum juga didapat. "Kami sempat dijanjikan oleh pihak travel bahwa visa bisa keluar paling lambat tanggal 2 Juni, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Ibu Nur yang mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp500 juta untuk keberangkatan melalui jalur Furoda.
Tenaga ahli BP Haji, Rahmat Rifahmi, menegaskan bahwa visa Furoda sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota resmi yang diatur dalam MoU antara Indonesia dan Arab Saudi. "Visa Furoda atau visa mujamalah ini adalah diskresi penuh dari Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitannya," jelas Fahmi.
Menurut Sekjen DPP Amphuri, Zaky Zakaria, keputusan penutupan sistem visa oleh pemerintah Arab Saudi sudah diumumkan sejak 26 Mei 2025. Amphuri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penyelenggara haji khusus agar tidak lagi menjanjikan keberangkatan melalui jalur Furoda. Meski demikian, Zaky menyebut bahwa secara teknis, pintu masuk ke Arab Saudi masih terbuka hingga 2 Juni, termasuk untuk jemaah haji khusus dari Indonesia.
Zaky juga mengungkap adanya fenomena mencemaskan beberapa hari terakhir, di mana sejumlah pihak menawarkan “percepatan haji reguler” secara tidak sah kepada calon jemaah yang panik karena batal berangkat. "Ada ratusan jemaah dari berbagai daerah yang datang ke Bandung karena dijanjikan bisa berangkat. Ini sangat berbahaya dan menyesatkan," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan soal perlindungan hukum bagi jemaah yang dirugikan, Rahmat Rifahmi menjelaskan bahwa regulasi terkait visa Furoda memang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 18, yang mewajibkan pihak travel (PIHK) melaporkan daftar jemaah yang menggunakan visa tersebut. "Perjanjian antara jemaah dan travel biasanya sudah mengatur hak dan kewajiban masing-masing, termasuk opsi pengembalian dana jika keberangkatan gagal," ujarnya.
Senada, Zaky menegaskan bahwa pihak travel profesional semestinya menyediakan skema perlindungan konsumen. "Di travel kami, misalnya, uang jemaah hanya berupa deposit, dan akan dikembalikan 100% jika visa tidak terbit, tanpa potongan apapun. Kami juga memberikan opsi untuk migrasi ke kuota haji khusus atau keberangkatan tahun depan," jelasnya.
Meski penuh kekecewaan, Ibu Nur tetap berusaha tabah. "Kami sudah mengikuti manasik, sudah siap berangkat. Tapi apa daya, ternyata gagal. Sekarang kami hanya bisa tawakal," ujarnya haru.
Pemerintah melalui BP Haji mengimbau seluruh calon jemaah untuk lebih berhati-hati dalam menerima penawaran haji di luar jalur resmi, dan mengedepankan transparansi serta kejelasan kontrak dengan penyelenggara perjalanan haji.
Sumber Artikel : Channel Youtube MetroTv