1.243 WNI Jemaah Haji Ditunda Berangkat karena Terindikasi Haji Nonprosedural
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025, karena terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Imigrasi menunda keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. (dok. Imigrasi)
Penundaan ini dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan visa non-haji selama musim haji. Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa mayoritas WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lain yang dipersyaratkan untuk menjalankan ibadah haji.
“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena secara dokumen mereka memiliki visa. Tapi saat musim haji, kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa non-haji untuk kegiatan ibadah,” ujar Suhendra, Senin (2/6).
Bandara Soekarno-Hatta Tertinggi
Dari total 1.243 WNI yang ditunda keberangkatannya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten mencatat angka tertinggi dengan 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Modus Transit dan Visa Kunjungan
Beberapa WNI mencoba menggunakan modus transit untuk menuju Arab Saudi. Di Bandara Yogyakarta, enam orang berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER hendak berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Empat di antaranya mengaku akan berlibur dan dua lainnya menggunakan visa kerja Arab Saudi. Setelah didalami, mereka mengaku akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Di Surabaya, 171 JCH (Jemaah Calon Haji) kedapatan menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka mengaku dibantu oleh biro perjalanan wisata dan harus membayar biaya hingga ratusan juta rupiah.
“Sangat disayangkan, niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Suhendra.
Makassar dan Modus Alasan Keluarga
Sementara di Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebelas orang di antaranya mengaku akan menghadiri acara lamaran keluarga di Medan. Setelah ditelusuri, ternyata mereka akan melaksanakan haji secara nonprosedural.
Imbauan untuk Ikuti Jalur Resmi
Suhendra menegaskan bahwa penundaan dilakukan demi perlindungan jemaah. “Jangan sampai niat ibadah justru berujung masalah karena cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum,” tegasnya.