DPR Pastikan Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah
Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak mengalami perubahan, tetap 221 ribu jamaah. Keputusan ini menjadi kabar penting bagi calon jemaah haji yang sudah menantikan kepastian keberangkatan.
“Sudah, sudah ada kuota. Kalau normalnya, tetap 221.000 kecuali ada tambahan,” ungkap Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8).
Kuota Haji Tetap Sesuai Kesepakatan dengan Arab Saudi
Marwan menjelaskan, angka 221 ribu jamaah adalah kuota normal yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sejak beberapa tahun lalu.
“Ini adalah bagian dari kesepakatan dunia, sehingga sifatnya sudah normal,” jelasnya.
Dengan kepastian kuota ini, pemerintah kini dapat melakukan persiapan lebih matang untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, termasuk penyusunan kebijakan dan regulasi pendukung.
Percepatan Revisi UU Haji dan Umrah
Salah satu langkah strategis yang sedang dilakukan adalah percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Revisi ini diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terbaru, terutama terkait peralihan kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pelaksana Haji (BP Haji).
DPR Setujui RUU Haji dan Umrah sebagai Usul Inisiatif
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025, DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.
RUU ini juga telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sesuai usulan Komisi VIII DPR RI.
Dampak Bagi Calon Jamaah
Kepastian kuota ini memberi kejelasan bagi calon jamaah haji yang sudah lama menunggu antrean. Dengan kuota tetap, pemerintah dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan, pengelolaan dana haji yang berkelanjutan, dan efisiensi manajemen keberangkatan