13 Asosiasi Haji-Umrah Tegas Tolak Legalisasi Umrah Mandiri: Lindungi Jamaah & Ekonomi Umat
Jakarta, 13 Agustus 2025 – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana legalisasi umrah mandiri yang saat ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko besar terhadap keamanan jamaah, keberlangsungan usaha penyelenggara resmi, dan ekosistem ekonomi umat.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jamaah. Lebih jauh, ia menyebutkan kebijakan ini berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Kebijakan ini bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan, dan memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” ujar Firman dalam konferensi pers bertajuk Penyelamatan Perekonomian Berbasis Keumatan dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.
Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HIMPUH, mengingatkan bahwa umrah mandiri bisa menyebabkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku usaha resmi. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri melalui semangat bela dan beli produk Indonesia.
Peran PPIU/PIHK dalam Melindungi Jamaah
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari, menekankan bahwa peran asosiasi bukan sekadar sebagai agen perjalanan, tetapi juga sebagai pelindung jamaah dan penopang ekonomi berbasis keumatan.
Ia mengungkapkan, sektor haji khusus dan umrah bernilai Rp 30 triliun per tahun, dikelola oleh 3.421 perusahaan resmi PPIU/PIHK, yang menghidupi ratusan ribu pelaku usaha, termasuk ribuan UMKM seperti penjahit ihram, katering, transportasi, dan penginapan.
“Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi umat. Banyak usaha bisa terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” tegas Zaky.
Daftar 13 Asosiasi Penolak Umrah Mandiri
Berikut 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menyatakan penolakan:
- AMPHURI – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia
- AMPUH – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji
- ASHURI – Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia
- ASPHIRASI – Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia
- ASPHURI – Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami
- ASPHURINDO – Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia
- ATTMI – Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia
- BERSATHU – Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji
- GAPHURA – Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara
- HIMPUH – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji
- KESTHURI – Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah
- MUTIARA HAJI – Mutiara Haji Indonesia
- SAPUHI – Sarana Penyelenggara Umrah Haji Indonesia