Revisi UU Haji 2025 Disahkan, BP Haji Jadi Kementerian
Jakarta, 26 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026, Selasa (26/8/2025). Dengan disahkannya revisi ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini resmi beralih status menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
sumber foto : www.beritasatu.com
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, sebanyak 293 anggota DPR yang hadir kompak menyatakan persetujuan. Ketukan palu sidang menandakan bahwa revisi UU Haji sah menjadi undang-undang.
Alasan DPR Sahkan Revisi UU Haji
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, membacakan laporan pembahasan revisi UU Haji. Ia menyebutkan ada tiga alasan utama pengesahan revisi tersebut:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Badan Penyelenggara Haji yang sebelumnya berbentuk badan resmi kini berubah status menjadi kementerian, sehingga pengelolaan ibadah haji dan umrah berada dalam satu atap (one stop service). - Peningkatan Layanan Jemaah Haji
Layanan transportasi, akomodasi, hingga konsumsi bagi jemaah di Indonesia maupun Arab Saudi akan lebih terintegrasi dan ditingkatkan kualitasnya. - Penyesuaian dengan Perkembangan Teknologi dan Kebijakan Arab Saudi
Regulasi baru dirancang agar lebih adaptif terhadap perubahan sistem dan kebijakan internasional terkait ibadah haji.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah RI, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji akan dialihkan, sehingga lebih terpusat dan efisien,” ujar Marwan.
Isi Revisi UU Haji
Undang-undang baru ini terdiri dari 16 bab dengan total 130 pasal, yang mencakup:
- Ketentuan umum
- Jemaah haji
- Penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus
- Biaya penyelenggaraan ibadah haji
- Kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah
- Penyelenggaraan ibadah umrah
- Koordinasi dan kelembagaan
- Partisipasi masyarakat
- Penyidikan
- Penanganan keadaan luar biasa atau darurat
- Larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, hingga penutup.
Proses Pembahasan Revisi UU
Panitia kerja (Panja) revisi UU Haji sebelumnya telah merampungkan pembahasan 768 daftar inventarisasi masalah (DIM). Setelah pembahasan tuntas, Panja bersama pemerintah melakukan rapat penyelarasan hingga akhirnya dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Dampak Pengesahan Revisi UU Haji
Dengan disahkannya revisi ini, Indonesia kini memiliki Kementerian Haji dan Umrah RI yang diharapkan mampu:
- Memberikan pelayanan lebih baik dan transparan bagi calon jemaah haji dan umrah.
- Mempercepat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Menjamin efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.